Selasa, 30 September 2025

Memiliki Puluhan Botol Berisi Miras Beralkohol di Aceh Tengah, Warga Tapanuli Utara Dihukum Cambuk

Disaksikan warga, pejabat dari sejumlah instansi setempat, prosesi hukuman terhadap pelanggar Syariat Islam itu berjalan sesuai jadwal

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Terpidana pemilik serta penjual khamar (minuman keras) menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali di depan Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (12/2/2020) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Kejaksaan Negeri  Aceh Tengah melaksanakan uqubat cambuk terhadap salah seorang terpidana kasus khamar atau minuman keras.

Terpidana seorang warga non muslim yang telah terbukti secara sah melakukan jarimah khamar berupa memiliki dan menjual miras.

Andropo Pasaribu (33) tercatat sebagai warga Desa Sitolul Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara ini.

Sebelumnya ditangkap petugas lantaran melakukan praktik penjualan miras di kawasan Jalan Lintang Kota Takengon.

Andropo Pasaribu harus menerima sanksi berupa cambukan sebanyak 30 kali namun dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga hanya menjalani uqubat cambu sebanyak 27 kali.

Selama menjalani proses uqubat cambuk, terpidana kasus khamar bertubuh tambun ini, harus menjalani pemeriksaan tim medis, setiap sembilan kali cambukan.

Baca: Akui Berat Nikah dengan Lina Jubaedah, Teddy Merasa Tersudut dan Anggap sebagai Cambuk untuk Maju

Namun, proses uqubat cambuk berjalan lancar.

Disaksikan warga, pejabat dari sejumlah instansi setempat, prosesi hukuman terhadap pelanggar Syariat Islam itu berjalan sesuai jadwal.

 “Dilaksanakannya uqubat cambuk terhadap non muslim ini, sudah berdasarkan persetujuan terpidana dan bersedia tunduk pada sanksi pelanggaran Syariat Islam. Bahkan sudah ada berita acaranya pada saat penuntutan,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tengah, Darma Mustika kepada Serambinews.com, Rabu (12/2/2020).

Menurut Darma Mustika, penetapan uqubat cambuk terhadap warga nasrani tersebut, disamping sudah sesuai dengan ketentuan berlaku serta kesiapan terpidana, juga berdasarkan putusan Mahkamah Syar’Iyah No :2/JN/2020/MS-Tkn, tanggal 20 Januari 2020.

“Terpidana sudah menjalani masa penahanan selama 70 hari, sehingga dipotong tiga kali cambukan, dan hanya menjalani sebanyak 27 kali,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah, menahan salah seorang pemilik puluhan botol minuman keras (miras) berinisial AP (33).

Baca: Kapolda Baru Aceh Identifikasi Masalah Kamtibmas di Bumi Serambi Makkah

Ia tercatat sebagai warga Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka AP, awalnya diamankan oleh warga beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam kegiatan razia malam yang berlangsung pada 30 Nopember 2019 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved