Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Suami Jual Istri di Pasuruan: Paksa Berhubungan Intim Berkali-kali dan Sebar Video Seksual

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, kronologi suami di Pasuruan yang tega menjual istrinya kepada teman-temannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
surya/galih lintartika/dok.surya
Tersangka suami jual istri saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, kronologi suami di Pasuruan yang tega menjual istrinya kepada teman-temannya.

Suami bernama Moch Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjual istrinya sejak Februari 2019 lalu.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar sekira pukul 00.00 WIB.

Saat korban akan istirahat, tersangka membawa temannya berinisial B untuk masuk ke dalam kamar tersebut.

Korban berinisial F itu terkejut, karena B datang ke rumahnya malam-malam.

Baca: Video Asusila Mirip Vina Garut Terulang di Pasuruan, Suami Jual Istri ke 4 Temannya

Sabik kemudian menawarkan istrinya untuk berhubungan badan dengan B.

Mendengar ucapan suaminya, korban langsung menolak tawaran tersebut.

Tersangka kemudian memukul korban agar mau menuruti permintaannya.

"Tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet.

MSS (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya.
MSS (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya. (surya/galih lintartika/dok.surya)

Setelah itu, B sering mendatangi rumah Sabik untuk berhubungan badan dengan F.

Ternyata kedatangan B atas permintaan Sabik.

Menurut Slamet, korban dijual oleh suaminya sebanyak lima kali dalam setahun.

Tak hanya kepada temannya, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan teman kerja Sabik.

Korban dijual kepada teman kerja suaminya berinisial R sebanyak empat kali.

Sementara itu, kepada E sebanyak dua kali, dan H sebanyak 3 kali.

Baca: Kasus Pria Jual Istri di Pasuruan: Suami Mengaku Istrinya Tidak Puas saat Berhubungan Badan

Bahkan, dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua kejadian tersebut.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilakan," ungkap Slamet.

Diketahui, tersangka dan korban menikah sejak 2016 lalu.

Keduanya dikaruniai satu orang anak.

Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga. 

Motif

Slamet Santoso mengatakan, F mengaku dijual oleh Moch Sabik Setiyawan karena untuk membayar utang.

Pengakuan korban itu berbeda dengan yang dikatakan oleh pelaku, yakni karena alasan ekonomi dan mencari sensasi seksual.

"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Slamet Santoso, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2020).

Sehingga, tersangka menjual korban karena motif ekonomi.

Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditangkap karena tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya.
Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditangkap karena tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya. (Surya.co.id/Galih Lintartika)

Ia menyebut, korban tidak ikut menerima uang, setelah berhubungan badan dengan teman-teman pelaku.

"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya."

"Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelasnya.

Uang yang diterima tersangka yakni Rp 50.000 untuk sekali berhubungan badan.

Baca: Fakta Pria di Pasuruan Jual Istri Rp 50 Ribu ke Teman dan Rekam Aksi Hubungan Badan

Namun, uang tersebut juga bisa kurang.

Ia mengatakan, tersangka mempunyai total utang Rp 100.000.

Sehingga, ia memutuskan untuk menjual istrinya, karena tidak mampu untuk mengembalikan utang tersebut.

Hukuman

Tersangka terancam akan dihukum dengan kurungan lebih dari 10 tahun.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini, unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," ujar Donny, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2020).

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020).
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020). (Surya.co.id/Galih Lintartika)

Pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.

Menurutnya, masing-masing teman tersangka bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelasnya.

Ia menyebut, selain ekonomi, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.

Baca: Sederet Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan: Tawarkan Istri ke Teman Kerja dan Bikin Video

Menurut tersangka, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," ungkapnya.

Namun, Donny mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.

Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban ini dijual oleh tersangka kepada lebih dari empat orang temannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Galih Lintartika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved