Rabu, 1 Oktober 2025

Pria di Pasuruan Rekam Aksi Hubungan Badan Istri dengan Temannya, Praktik Ini Terungkap Setelah

Seorang warga di Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Sabik Setiawan (28) tega menjual istrinya F ke teman-temannya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
surya/galih lintartika/dok.surya
Tersangka suami jual istri saat ditanya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander. 

Sehingga tersangka yakni Moch Sabik Setiawan, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Di sisi lain Kapolres juga tidak menampik jika nantinya akan ada penambahan jeratan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.

Dengan syarat ditemukannya alat bukti baru yang kuat.

Hingga saat ini Polres Pasuruan Kota tengah menyelidiki lebih dalam terkait kasus ini,

Diketahui selain memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa keempat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban.

Dari hasil pemeriksaan empat teman tersangka itu mengakui sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Surya.co.id/Galih Lintartika)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved