Polisi Ringkus Oknum Pembina Pramuka di Kediri yang Cabuli Sejumlah Anak Asuhnya
Sandi Hari Pradana, oknum pembina pramuka dilaporkan telah mencabuli sejumlah anak asuhnya.
Editor:
Dewi Agustina
Surya.co.id/Didik Mashudi
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan tersangka oknum pembina pramuka salah satu SMP swasta yang mencabuli anak asuhnya, Senin (10/2/2020).
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembina Pramuka SMP di Kediri Lakukan Hal Tak Terpuji ke Sejumlah Asuhnya, Para Korban Ungkapkan Ini