Siswa SD yang Curi Motor Tetangga Mengaku Berniat Ingin Mengembalikan Tapi Takut
Keduanya tidak ditahan namun nantinya tetap akan menjalani sidang diversi dan setiap hari Senin dan Kamis harus wajib lapor
Pelaku utama yang berperan sebagai inisiator berinisial C.
Sedangkan B diajak oleh C.
"Ini sangat miris anak-anak di bawah umur, masih pelajar melakukan tindak pidana dan keduanya wanita," ujar dia.
Keduanya tidak ditahan namun nantinya tetap akan menjalani sidang diversi dan setiap hari Senin dan Kamis harus wajib lapor.
"Nanti dengan bimbingan dari Bappas, harapan saya mereka tetap melanjutkan sekolah, kerena masih anak-anak masa depanya masih panjang," ucap Etty.
Panit Reskrim Polsek Danurejan Aiptu Nugroho Jatmiko menjelaskan, C sempat meminta kepada orangtuanya agar dibelikan sepeda motor namun permintaan itu tidak dipenuhi.
"Saat ada kesempatan, ada motor di depan rumah milik tetangganya langsung muncul keinginan mengambil," ujar Nugroho.
Pelaku mengaku berniat untuk mengembalikan, tapi takut.
"Iya hanya ingin naik motor, digunakan jalan-jalan, pengakuanya mau dikembalikan tapi takut," kata Nugroho.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 362 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Jalan-jalan, 2 Siswa SD dan SMP di Yogyakarta Ditangkap"