Jumat, 3 Oktober 2025

Nenek 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI Jadi Tersangka, Nasibnya di Tangan Pengadilan

Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya.

Surya Malang/ Firman Rachmanudin
Nenek 82 tahun jadi tersangka 

Menurutnya, proses hukum terhadap Siti Aisyah sudah lengkap secara pemberkasan dan telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sudamiran, mengatakan jika ada keberatan dalam proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen autentik tersebut dapat disampaikan oleh pihak kuasa di pengadilan.

"Kasus ini sudah lengkap dan p21 oleh pengadilan. Maka pengadilanlah yang menentukan, keberatan atau tidak silahkan sampaikan ke pengadilan. Sehingga semua akan diketahui bagaimana langkah kepolisian apakah sudah benar atau tidak," singkat Sudamiran, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, Siti Aisyah dilaporkan oleh orang yang menduduki tanah petok D milik suaminya yang merupakan purnawirawan TNI AL.

Siti Aisyah dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen autentik petok D yang atas nama suaminya sendiri.

Tanah tersebut merupakan warisan yang diberikan suaminya terhadap dirinya dan anak-anaknya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nenek 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI AL jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Kasusnya Sudah P21

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved