Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Rumah Kos Short Time di Tulungagung yang Jadi Pilihan Bukan Pasangan Suami Istri

Kondisi kamar kos short time di Tulungagung yang disewakan Rio lumayan bagus karena ber-AC dan bertarif murah

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase SURYA.co.id/David Yohanes
Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri 

4. Tinggal selama 4 bulan

Ia sudah tinggal di kamar kos ini selama satu tahun empat bulan.

Baca: Sudah Habiskan Dana Rp 847 Triliun, Virus Corona jadi Wabah Paling Mahal di Dunia dalam 20 Tahun Ini

Baca: Daftar Lima Daerah Paling Diminati untuk Membeli Properti di Jakarta

"Penghasilannya tidak tentu, karena kadang hanya satu kali disewa, kadang juga tidak ada yang sewa," sambung EG Pandia.

5. Terungkap saat menangkap pasangan bukan suami istri

Terbongkarnya kasus penyewaan kamar kos short time itu berbekal informasi dari masyarakat.

Polisi juga telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik Rio.

Hingga akhirnya polisi yang melakukan pengintaian melihat pasangan muda-mudi masuk ke kamar kos ini, dan menutup pintu kemarin, Rabu (5/2/2020).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung kemudian melakukan penggerebekan dan meminta keterangan pasangan bukan suami istri ini.

"Pasangan ini kemudian dimintai keterangan, dan didapat nama RW (Rio) sebagai pihak yang menyewakan kamar kos," tutur EG Pandia.

Baca: Soal Isu Pesugihan, Ruben Onsu Tanggapi Tindakan Roy Kiyoshi: Kok Blingsatan Sendiri

Baca: Identitas Suami Pertama Nikita Mirzani Sebelum Sajad Ukra & Dipo Latief, Anak Seorang Pejabat

Rio tidak bisa mengelak, karena bukti dan saksi-saksi yang dimiliki polisi menguatkan keterlibatannya.

Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan Rio sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.

Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat asusila.

Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.

"Kalau pun ada kos pasangan suami istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved