Minggu, 5 Oktober 2025

Sempat Jadi Penghina Risma, Pelaku Menyesal dan Meminta Maaf hingga Panggil Wali Kota Surabaya Bunda

Di hadapan awak media, pelaku yang berinisal ZKR (43) menyampaikan maaf atas tindakan yang ia lakukan kepada wali kota yang akrab disapa Risma ini.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta maaf setelah ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan pengguna akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Jumat (31/1/2020).

Di hadapan awak media, pelaku yang berinisal ZKR (43) menyampaikan maaf atas tindakan yang ia lakukan kepada wali kota yang akrab disapa Risma ini.

Sambil menangis tersedu, wanita yang merupakan ibu rumah tangga ini mengungkapkan penyesalannya.

Berbeda dengan unggahannya di Facebook, dalam permintaan maafnya, ZKR memanggil Risma 'bunda'.

ZKR juga mengaku bahwa ia sebenarnya tidak bermaksud menghina Risma.

Perkataan yang di tulisnya di Facebook hanya sekadar emosi dan terbawa situasi.

penghina risma, zkr
Penghina Wali Kota Surabaya, ZKR

"Saya menyesali atas apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma."

"Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu," ujar ZKR dilansir kanal YouTube Kompastv, Senin (3/2/2020).

Sementara itu, sebelumnya ZKR ditangkap di kediamannya yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Atas Ridho Allah kami mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasusnya dan menangkap tersangka yang ada di Bogor."

"Saat ini tersangka sudah diperiksa dan sedang dalam proses untuk melengkapi alat bukti yang lain," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Senin (3/2/2020).

Penghina Risma Wali Kota Surabaya ditangkap.
Penghina Risma Wali Kota Surabaya ditangkap. (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNJATIM.COM/ Firman Rachmanudin dan TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Sebelum menangkap ZKR polisi telah memeriksa 16 saksi, di anataranya saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE.

ZKR sendiri saat akan ditangkap telah mengetahui bahwa pihak kepolisian mendatanginya.

Sehingga, ia bersembunyi di lantai dua rumahnya dan mematikan lampu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved