Berita Viral
Pernah Viral Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Kini Vonis Bebas, Ternyata Ini Penyebabnya
Beberapa bulan lalu, tepatnya Minggu (31/6/2019) dunia maya dihebohkan aksi seorang wanita yang masuk ke masjid bersama dengan seekor anjingnya.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bulan lalu, tepatnya Minggu (31/6/2019) dunia maya dihebohkan aksi seorang wanita yang masuk ke masjid bersama dengan seekor anjing.
Dalam video viral itu terlihat seorang wanita berambut pendek dan berkacamata sedang bersitegang dengan pengurus masjid.
Wanita itu menggunakan baju berwarna putih dan celana hitam.
Dia masuk ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki.
Lalu dia juga menurunkan anjingnya ke atas karpet Masjid Al Munawaroh, Sentul.
Sembari marah-marah, wanita ini mencari suaminya yang katanya akan menikah di masjid itu.
Pada Rabu (5/2/2020) terdakwa SM, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidang yang berlangsung selama satu jam ini memutuskan SM mengalami gangguan jiwa skizofernia paranoid.
Memang, terdakwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Namun, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menjelaskan SM divonis bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.
Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020) dilansir dari Tribunnews Bogor.
Hakim menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari semua tuntutan hukum.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum."
"Maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.