Kejari Temukan 7 Aset Pribadi Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya di Sukoharjo
Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah melakukan inventarisasi sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah melakukan inventarisasi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokro saat ini menjadi satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, pihaknya tengah melakukan inventarisasi 7 aset milik Direktur Utama PT Hanson International itu.
"Kita hanya mem-back up Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset Benny," katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/2/2020).
Ketujuh aset tersebut diduga aset pribadi milik Benny Tjokrosaputro yang berada di Kecamatan Grogol.
"Yang sudah terklarifikasi ada di daerah Desa Gedangan dan Cemani," imbuhnya.
Pihaknya masih melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam inventarisasi aset tersebut.
"Kami melakukan langkah antisipasi agar aset tersebut tidak dialihkan," imbuhnya.
Adapun sejumlah aset yang dalam inventarisasi Kejari Sukoharjo merupakan aset berupa tanah tanpa bangunan.