Jumat, 3 Oktober 2025

Setelah Bunuh dan Gendong Anak Kandung di Jambi, Pelaku Kabur dan Rencana Sembunyi di Kebun Kopi

Setelah membunuh, Musadi meletakkan jasad anaknya di samping rumah tetangganya, dan melarikan diri dengan keluar dari Desa Seringat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa via TribunJambi.com.
Pria Jambi Mondar-mandir Gendong Mayat Anak yang Dibunuhnya 

TRIBUNNEWS.COM - Musadi (39), ayah yang tega membunuh anaknya sendiri di Jambi, kini telah ditahan di Mapolres Merangin, Jambi.

Kapolsek Sungai Manau, IPTU Karto mengatakan, Musadi menggendong anaknya dan mondar-mandir setelah melakukan pembunuhan.

Pelaku membunuh anaknya, N (5) pada Kamis (30/1/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

"Di bawanya ke sana-kemari di dalam kebun hingga malam," kata IPTU Karto, dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (4/2/2020).

Saat malam hari, Musadi kemudian meletakkan jasad N di samping rumah tetangganya.

Kemudian, dirinya melarikan diri dengan keluar dari Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pelaku bersembunyi di rumah temannya dan akan kerja di kebun kopi.

"Katanya, di Sungai Tebal itu ada temannya. Dia mau bersembunyi di sana, mau kerja di kebun. Kan kalau di kebun sulit untuk ketahuan," jelas Karto.

Namun, polisi langsung mencari keberadaan Musadi setelah jasad N ditemukan warga pada Jumat (31/1/2020).

IPTU Karto memperoleh informasi dari warga Desa Bedeng Rejo, bahwa keberadaan pelaku ada di Desa Bedeng Rejo.

Kapolsek Sungai Manau bersama Kanit Reskrim, Bripka Agus Sriyanto, dan Kanit Intelkam Polsek Sungai Manau, Aipda Ahyar menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setelah sampai di lokasi, pelaku dalam posisi berdiri di tepi jalan.

Musadi sempat ditembak pada kaki kirinya, karena sempat ingin kabur saat ditangkap.

"Dia nunggu mobil arah ke Sungai Tebal. Saat diamankan dia tidak melawan, tapi mau kabur saja. Makanya dilepaskan tembakan," jelas Karto.

Musadi (39) ditangkap polisi. Tersangka pembunuhan anak kandung secara sadis di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Musadi (39) ditangkap polisi. Tersangka pembunuhan anak kandung secara sadis di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. (Istimewa via TribunJambi.com.)

Kronologi Pembunuhan N

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved