Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan
Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang
Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.
Saat ditanyai, Syafrudin memang mengakui, jika dia yang membakar di lahan.
Syafrudin pun kemudian dibawa ke Mapolsek setempat.
Dia sempat ditahan, hingga akhirnya dijadikan tahanan luar.
"Ada pak Lurah yang menjamin karena sudah lama kenal, bapak ini akhirnya boleh pulang," papar Andi.
Namun beberapa waktu kemudian, tepatnya saat perkara berlanjut hingga sampai proses tahap II, Syafrudin pun langsung ditahan Jaksa.
Memang kala itu, Kota Pekanbaru dan beberapa Kabupaten di Riau, memang sedang diselimuti kabut asap hasil kebakaran lahan.
Kasus Karhutla pun menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum.
Syafrudin pun harus menjalani proses peradilan terkait perkara tersebut.
Pledoi
Sebelum sidang putusan Selasa ini, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dua pekan lalu, Syafrudin melalui Penasehat Hukumnya, Andi Wijaya SH, sudah menyampaikan beberapa poin pembelaan.
Berharap dengan hal itu, bisa membebaskan Syafrudin dari hukuman pidana, atau minimal bisa mengurangi.
Ada alasan yang membuat Syafrudin harus mewakilkan pembacaan pledoinya tersebut.
Pasalnya, Syafrudin tak bisa membaca.
Maklum, pria yang akrab disapa Si Syaf ini tak tamat sekolah dasar (SD).