Rabu, 1 Oktober 2025

Kelompok Garong Ini Sudah Rampok 12 Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juta, Sang Gembong Kini Buron

Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Editor: Hendra Gunawan
Jaisy Rahman Tohir/Tribun Jakarta
Ungkap kasus penangkapan sindikat rampok minimarket di Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurohman alias Mokmok (25), Fahruroji (23), Deni Dengah (19), Sonny Susanto alias Kecap (25) dan Muhamad Roby Andrian (22), tergabung dalam sindikat rampok minimarket yang beroperasi di kawasan Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan).

Dalam kurun waktu empat bulan, sejak September 2019 lalu, sindikat itu sudah beraksi sebanyak 12 kali.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, sindikat itu beroperasi dengan modus mengancam karyawan minimarket menggunakan senjata tajam.

Mereka biasa beroperasi tengah malam, saat minimarket yang menjadi sasaran hendak tutup.

Selama beroperasi, Roby dan kawan-kawan mendapatkan jumlah uang yang bervariasi. Namun jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah.

Baca: Terduga Pemerasan Ditangkap di Hotel Tanah Abang, Diduga Setubuhi Korban Pria saat Beraksi

Baca: Nasib Perampok Beraksi di Rumah Polisi, Malah Jadi Bulan-bulanan 2 Wanita Jago Karate

Baca: Melawan saat Ditangkap, Perampok dan Pembunuh Kakek Bastari Ditembak Mati Polisi

"Ada yang 3 juta, ada yang 10 juta, ada yang 20 juta, kalau ditotal ratusan juta juga," ujar Ferdy didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto, saat ungkap kasus tersebut, di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (31/1/2020).

Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/1/2020).

Mereka berhasil menguras isi mesin kasir hingga Rp 10.972.000 dan sebuah ponsel milik karyawan.

Dari sindikat itu diamankan, tiga golok, satu badik dan satu celurit yang digunakannya untuk beraksi.

"Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Buru Gembong

Aparat kepolisian tengah memburu gembong perampoknya.

Sebelumnya aparat Polsek Kelapa Dua, ausah menabgkap Nurohman alias Mokmok (25), Fahruroji (23), Deni Dengah (19), Sonny Susanto alias Kecap (25) dan Muhamad Roby Andrian (22), anggota sindikat rampok itu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, gembomg sindikat itu ada dua orang dengan nama yang sama.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved