Senin, 6 Oktober 2025

Warga Negara China Penyelundup 3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) terancam pidana maksimal hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Ho Ping Kwong telah menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar. 

Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto.

Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN China Penyelundup 3 Kg Sabu Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved