Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Guru Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati, Istri ‘Tertipu’ di Kamar, Berikut Vonis Hukumannya

Oknum Guru Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati, Istri ‘Tertipu’ di Kamar, Berikut Vonis Hukumannya

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang agamawan oknum guru yang ada di Yayasan Ponpes SF Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli satriwatinya.

Kejadian tersebut terungkap setelah bertahun-tahun disembunyikan.

MN (38) akhirnya dijebloskan ke penjara akibat tindakan bejatnya.

Bagaimana kronologi selengkapnya? Simak berikut:

MN (38) adalah oknum ustaz Yayasan Ponpes SF di Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Ustaz satu ini diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh pada Bunga (12), bukan nama sebenarnya.

Bunga adalah seorang santriwatinya.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.

Dijelaskan oleh Kapolres, motif timbul nafsu adalah ketika berulang kali Bunga bertemu dengan MN.

MN pun bernafsu dan muncul keinginan untuk menyetubuhinya.

Baca selengkapnya>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved