Tergiur Gaji Rp 4 Juta, Gadis 15 Tahun Asal Cianjur Dipekerjakan di Bali dengan Baju Seksi
tanggal 28 Desember 2019 korban direkrut oleh tersangka berinisial PR (28) perempuan asal Sukabumi yang membagikan info lowongan kerja Sukabumi Facebo
"Kita kenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 761 jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal penjara 15 tahun," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tergiur Kerja di Bali Dengan Gaji Sampai Rp 4 Juta, Gadis 15 Tahun Disuruh Kerja Dengan Baju Seksi, https://bali.tribunnews.com/2020/01/28/tergiur-kerja-di-bali-dengan-gaji-sampai-rp-4-juta-gadis-15-tahun-disuruh-kerja-dengan-baju-seksi?page=all.