Minggu, 5 Oktober 2025

Sepasang WNA Rusia Buat Home Industry Ganja di Jimbaran, Bali, Terungkap Gara-gara Ini

Rumah kontrakan Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan,Bali digunakan sebagai tempat penanaman ganja

Editor: Sugiyarto
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar bersama jajarannya dan Satgas CTOC Polda Bali serta Labfor Narkotika merilis kasus narkotika di Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Rumah kontrakan Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali digunakan sebagai tempat penanaman ganja (home industry) oleh dua orang kekasih asal Rusia Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mikhael Hutabarat saat pers rilis di lokasi rumah industri ganja tersebut, Senin (27/1/2020).

 

"Mereka belajar ini dari internet YouTube, mulai dari pembibitan dan sebagainya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Dijelaskan Ruddi, kedua tersangka ini awalnya dimulai dari biji ganja yang dibungkus di selembar kapas yang lembab.

Kemudian disimpan di lemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ke tempat khusus.

 

Selanjutnya, ganja ditanam dengan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hidroponik yang dikolaborasi dengan sistem media tanah subur.

Serta ser buk kayu kompos yang dimasukkan ke dalam pot lalu disinari dengan ultraviolet buatan.

Setelah tumbuh tanaman ganja dipindah ke Polibex/ Pot yang lebih besar di luar rumah sampai usia 3 bulan dan di usia tersebut ganja siap dipanen.

Ganja yang sudah siap dipanen lalu keringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan ke dalam toples.

 

"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak 6 kilo. Jadi ganja ini panen dalam setahun 4 kali, di setiap 3 bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.

Dalam penjualan ganja, Ruddi yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali ini mengatakan penjualan ganja hanya dikhususkan untuk wisatawan asing lainnya.

 

"Cara penjualan ya mereka yang memasarkan keluar. Mulai dari penanaman, panen dan diedarkan di luar (rumah industri). Mereka belum sama sekali dipenjara. Ini baru mau merasakannya," tambahnya.

Sementara itu, sebelum pengungkapan dan penangkapan, pemilik rumah Nyoman Putra Asmara (50) saat itu hendak masuk untuk membersihkan sampah di kontrakan.

Pemilik rumah yang tinggal tidak jauh dari rumah kontrakannya tersebut, dilarang untuk masuk ke rumah yang ia kontrakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved