Penertiban Kedai Tuak Diwarnai Aksi Penyerangan, Polisi Tahan 5 Terduga Pelaku
Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan lima pria yang diduga melakukan pengrusakan dan penyerangan di Jalan Belibis 8.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan diamankan pelaku Leo dan Ariston pada Sabtu (25/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Di mana keduanya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

"Dari hasil pemeriksaan ke dua pelaku didapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam pelemparan menggunakan batu yaitu Dedi Manulang, marga Marpaung, marga Sihombing, marga Pakpahan, Jepri Siburian, Adi Marbun, Alimin Gultom serta Rijal Situmorang," katanya.
Berdasarkan informasi dan data tersebut, pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 00.00 WIB, tim gabungan bergerak dan mendatangi rumah dari masing-masing pelaku dengan didampingi oleh Kepling dan KaPos Percutseituan.
"Dari beberapa nama tim berhasil mengamankan tiga pelaku Dedi, Alimin, dan Rizaling. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," jelasnya.
Kelima pelaku disangkakan pasal pasal 170 Jo 351 subs 406 KUHP. Kelimanya juga telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan penyerangan secara bersama-sama. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buntut Penertiban Kedai Tuak, Polisi Tahan 5 Orang Diduga Pelaku Penyerangan di Jalan Belibis