Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal
Sebelum penangkapan, Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus begal
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat jumpa pers terkait kasus begal geng motor remaja, di lobi depan Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2020). Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar
"Mereka beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar, ada 14 orang anak di bawah umur dan delapan sepeda motor yang kami amankan," tambahnya.
"Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar