Robi Racik Pil Ekstasi Dihancurkan Hingga Jadi Serbuk Lalu Dimasukkan Dalam Kapsul
Modus seperti ini sebenarnya adalah modus lama, yang saat ini mulai diaplikasikan kembali oleh para pelakunya
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Untung Subagyo membeberkan bagaimana modus tersangka pengedar narkoba di Pekanbaru yang ditangkap jajarannya.
RAW alias Robi (22), warga asli Rohul, yang sudah sejak 3 bulan belakangan mengontrak rumah di Jalan Tiung Ujung, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Polisi menyita barang bukti sabu, dengan berat total 3,5 kg lebih, 6.885 butir pil ekstasi warna pink, dan ratusan kapsul kosong, yang biasa digunakan untuk obat atau vitamin, termasuk belasan botol cairan alkohol 70 persen.
"Ada beberapa alat pendukung juga alat untuk meracik ekstasi, dihancurkan sampai jadi serbuk yang dimasukkan ke dalam kapsul seolah-olah jadi seperti obat atau vitamin," ucapnya.
Modus seperti ini sebenarnya adalah modus lama, yang saat ini mulai diaplikasikan kembali oleh para pelakunya.
"Peredaran narkotika ini kan memang segala cara dan modus dipakai. Ada yang dimasukkan ke dalam makanan, sendal, ban mobil. Sekarang kembali lagi ke kapsul," sebutnya.
Baca: Bawa Brownies Ganja ke Jakarta, Pemuda Asal Amerika Serikat Ditangkap Polisi di Apartemen
Baca: Kronologis Kapal TKI Ilegal Karam di Perairan Riau, 10 Penumpang Selamat Sempat Terapung di Laut
Lebih jauh kata Untung, kapsul-kapsul kosong ini, dengan mudah didapatkan tersangka di toko obat atau apotek.
Beruntung berkat kejelian petugas, modus seperti ini pun berhasil diungkap.
"Kita juga minta masyarakat hati-hati dan jeli. Kalau kapsul yang narkoba ini, dia mudah dibuka, dia pakai cara manual. Kalau yang asli obat kan agak susah, karena dia pakai mesin," bebernya.
Lalu untuk alkohol 70 persen, dipakai untuk menyiram sabu berwarna coklat, yang diperkirakan kualitasnya tidak sebagus sabu berwarna putih.
Dengan cara disiram alkohol, maka sabu berwarna coklat tadi akan berubah menjadi putih, seperti warna sabu pada umumnya.
Ditegaskan Untung, tersangka Robi merupakan rekrutmen baru dari jaringan pengedar narkoba di Riau.
Tersangka Robi, awalnya diketahui sedang mencari pekerjaan ke Pekanbaru. Lalu dia bertemu seseorang berinisial I.
"Jadi yang satu nyari pekerjaan, yang satu menjanjikan bisa membantu mencari pekerjaan. Ternyata tersangka dikasih pekerjaan mengedarkan sabu dan ekstasi. Juga meracik narkoba ke dalam kapsul," tuturnya.
Baca: 8 Potret Raka Widyarama Anak Rano Karno yang Punya Sumber Uang Tak Sedikit, Pernah Terjerat Narkoba
Baca: Gudang Sekolah di Jambi Jadi Tempat Simpan Ganja 29 Kg, Penjaga Sekolah Nyambi sebagai Kurir
"Selama 3 bulan ini, sudah 2 kali dia menerima barang. Pertama sebanyak 4 kilogram sabu, berhasil lolos semua (beredar). Sekarang yang kedua. Sementara untuk inisial I, saat ini kita masih lakukan pengejaran," sambungnya.
Untung memaparkan, sedangkan untuk bandar besarnya, masih ditelusuri. Karena jaringan ini menerapkan pola sistem terputus.
"Inisial I ini diperkirakan tidak jauh, masih di sekitaran Pekanbaru," ulasnya.
Meski tersangka meracik ekstasi, namun kata Untung, belum dikategorikan sebagai home industry narkoba.
Sebelumnya, tim Bidang Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menangkap seorang pemuda berinisial RAW alias Robi (22).
Dia merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil esktasi.
Dia ditangkap di dekat rumah kontrakannya di Jalan Tiung Ujung, Kelurahan Labuh Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Jumat, 17 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca: 8 Potret Raka Widyarama Anak Rano Karno yang Punya Sumber Uang Tak Sedikit, Pernah Terjerat Narkoba
Baca: Polda Metro Jaya Gerebek 5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Sumut, 1 Ton Ganja Diamankan
Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo menjelaskan, penyelidikan sudah cukup lama dilakukan oleh jajaran, sebelum akhirnya berhasil menangkap pemuda beristri yang sudah punya 1 orang anak itu.
Tepatnya sejak awal tahun 2020 lalu. Bahkan beberapa kali tim melakukan upaya pemancingan dan pengejaran, tersangka belum berhasil ditangkap.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Dimana tersangka ini tinggal di rumah kontrakan di daerah tersebut, sudah sekitar 3 bulan. Gerak-geriknya dan aktivitasnya mencurigakan, ditambah orangnya tidak mau bergaul dan tertutup," jelas Untung, didampingi Kabid Pemberantasan Kompol Khodirin dan Kabid P2M AKBP Haldun, saat ekspos, Kamis (23/1/2020).
Lanjut Untung, menindaklanjuti informasi itu, dia menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan undercover. Guna memantau pergerakan tersangka.
Namun rumah tersangka terlihat sering terkunci. Petugas mendapat informasi jika tersangka lebih sering berada di kampungnya di Rohul.
Pada Rabu, 15 Januari 2020, tim pun mencoba menelusuri keberadaan tersangka di rumahnya di Rohul, tepatnya di SP III, Kelurahan Muara Jaya.
Namun lagi-lagi, tersangka tidak berhasil ditemukan di sana.
Barulah pada Jumat, 17 Januari 2020, tim mendapat informasi jika tersangka sedang berada di rumah kontrakannya di Pekanbaru, dan akan melaksanakan transaksi narkoba.
"Tanpa buang waktu, tim melakukan pengepungan di rumah kontrakannya. Saat dia keluar dari rumah dan mengendarai sepeda motor, langsung dilakukan penyergapan. Saat itu didapati ada paket sabu di bawah sadel (pijakan) sepeda motor, sekitar 2 gram sabu," ucap Jenderal bintang satu itu.
Dari sana dipaparkan Untung, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, yang turut disaksikan RT dan warga setempat.
Hasilnya, didapati ada 3 bungkusan teh Cina, yang masing-masing bungkusnya berisi 1 kg sabu.
"Yang 3 bungkus itu masih utuh. Kita temukan juga bungkusan lain berisi sekitar 500 gram sabu. Diperkirakan ini sisanya, selebihnya sudah beredar. Ada juga kita temukan sabu warna kecoklatan, beratnya 68,42 gram. Jadi total sabu yang diamankan 3,5 kg lebih," urainya.
Masih dalam pelaksanaan penggeledahan, tim juga menemukan bungkusan besar berisi 6.885 butir pil ekstasi warna pink.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kasus Narkoba di Riau, Terungkap Pelaku Gunakan Modus Lama untuk Edarkan 6.885 Pil Ekstasi