Gudang Sekolah di Jambi Jadi Tempat Simpan Ganja 29 Kg, Penjaga Sekolah Nyambi sebagai Kurir
Temuan ini diawali saat Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman ganja puluhan kilo tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah gudang sekolah di Jambi dijadikan tempat menyimpan ganja siap edar seberat 29 kg.
Temuan ini diawali saat Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman ganja puluhan kilo tersebut.
"Penangkapan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di kawasan KM 181, Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam Tanjabbar. TKP yang kedua di sekolah di kawasan Kebun Daging, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi," kata Irjend Pol Muchlis AS, Kapolda Jambi, saat ekspose di lobi Mapolda Jambi, Senin (20/1/2020) siang.
Dalam kasus ini, tim mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda.
"JT dan JH. JT warga Sumatera Utara dan JT warga Kota Jambi," tuturnya.
Kapolda memaparkan kronologi penangkapan tersangka.
"Awalnya sekira pukul 00.30, pada 18 Januari 2020), tim berhasil menangkap pelaku berinisial JT di kawasan KM 181 Tanjabbar. Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap JT. JT mengaku masih terdapat seorang pelaku di kawasan Kebun Daging, Kota Jambi. Dan didapatlah JH di SD tersebut," jelas Kapolda.
Ganja siap edar itu sebanyak 29 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan satu di antara pelaku bekerja sebagai penjaga sekolah di kawasan Kebun Daging.
"Karena pekerjaanya itulah, pelaku bisa dengan leluasa menyimpan ganja di gudang sekolah tersebut dan pihak sekolah tidak mengetahui hal tersebut," jelasnya, Senin (20/1/2020).
Eka mengatakan setelah menangkap dua pelaku, JT dan JH diinterogasi.
Hasilnya, ternyata ini merupakan kali ke dua mereka menyelundupkan ganja.
"Barang berasal dari Sumatera Utara dan direncanakan pelaku untuk diedarkan di Kota Jambi," ujarnya.
"Yang pertama pada Oktober 2019, mereka telah berhsil menyelundupkan dan menyimpan ganja sebanyak 15 kilogram. Dan yang kita tangkap ini kali kedua mereka, kita berhasil mengamankan 29 kilogram ganja," jelasnya.
Satu di antara pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.