Sabtu, 4 Oktober 2025

Pingsan di Sekolah Siswi SMP Ini Hamil, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri dan Tetangga Sendiri

Nasib pilu seorang siswi SMP di Pringsewu, Lampung. Gadis ini hamil gara-gara kelakuan ayah tiri dan tetangga sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Nasib pilu seorang siswi SMP di Pringsewu, Lampung. Gadis ini hamil gara-gara kelakuan ayah tiri dan tetangga sendiri.

Kelakuan ayah tiri dan tetangga yang memperkosa sisiwi SMP kelas tiga hingga hamil terbongkar ketika kondisi kesehatan korban menurun.

Ketika itu korban di sekolah merasa mual dan muntah.

Kemudian jatuh pingsan.

Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, HW selaku guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian membawa berobat ke bidan desa.

"Setelah diperiksa ternyata korban dalam kondisi hamil," ungkap Misbahudin, Kamis, 23 Januari 2020.

Atas kondisi korban, lantas HW memanggil orang tuanya.

Baca: Sindikat Pencuri asal Jakarta dan Tangerang Beraksi Sambil Liburan di Lampung

Baca: Harimau Tertangkap Setelah Masuk Perangkap Berumpan Kambing Warga di Muaraenim

Baca: Demokrat Minta Polisi Tangkap Penjual Ponsel Pencatut Nama Jokowi Yang Bawa-bawa Nama AHY

Korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah disetubuhi oleh ayah tirinya R dan tetangganya, IS.

Setubuhi Anak Tiri 10 Kali hingga Hamil

Sungguh bejat perangai ayah tiri di Lampung ini.

R (40) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memanfaatkan putri tirinya sebagai tempat pelampiasan nafsu.

Korban berinisial DS (15), siswi kelas 3 SMP.

Parahnya lagi, R mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatan R, korban sampai hamil.

Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah.

Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra bersama jajarannya mengatakan atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, Selasa, 21 Januari 2020.

Terungkap bila tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.

Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.

"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra.

Oknum PNS Cabuli Anak Tiri

Kasus pencabulan anak tiri lainnya, oknum PNS Pemprov Lampung tersebut tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali.

Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAM (47), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung itu dilakukan di rumahnya, setelah ibu kandung korban pergi bekerja.

Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.

Aksi terakhir dilakukan pada medio November 2019 lalu.

“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya. Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Dilakukan saat rumah sepi

SF mengatakan, kondisi rumah setiap kali pencabulan itu terjadi, memang sedang sepi.

Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.

“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.

"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”

Korban trauma, lapor keluarga besar

Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu, lalu melapor ke keluarga besar.

Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.

Menurut M Barly Ramadhani, pelaku sudah ditangkap dan sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.

“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata M Barly Ramadhani.

"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung," ucap M Barly Ramadhani.

Percakapan di Whatsapp Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Gadis Usia 14 Tahun

Seorang pemuda, harus merasakan dinginnya jeruji penjara.

AS (26) Warga Kecamatan Abung Selatan ini ditangkap di kediaman sekitar pukul 17.56 WIB lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur, Kamis (9/1/2020).

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B-30 / I /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 09 Januari 2020 tentang Pencabulan anak di bawah umur terhadap DY (14) warga Kecamatan Abung Selatan.

Laporan tersebut dibuat oleh orangtuanya yang mengetahui, anaknya sudah menjadi korban pencabulan.

“Korban dicabuli September 2019 yang lalu. Kejadiannya di Desa Sukajadi, ABUNG Selatan,” katanya, Minggu 12 Januari 2020.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengumpulkan informasi keberadaan tersangka, ternyata tersangka sedang berada di kediamanya.

Ia pun memimpin Unit Resrim langsung meluncur mengamankan pelaku.

“Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti satu stel celana dalam warna coklat dan satu baju warna merah jambu. Barang bukti itu milik korban sewaktu menjadi korban pencabulan terhadap AS,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus pencabulan tersebut terkuat dari percakapan WhatsApp korban dan pelaku yang diketahui keponakan korban.

Berbekal percakapan tersebut pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka.

“Korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yang dilakukan di rumah korban,” pungkasnya.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Sabtu (28/12/2019).

Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan upaya penyidikan guna mengumpulkan keterangan atas tindakan pelaku.

Sehingga, baru diketahui pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungannya.

"Tindakan Kepolisian saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan memeriksa saksi- saksi dan penyidikan Lebih Lanjut," terang Sahril. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C//Kiki Adipratama/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP Pingsan di Sekolah, Begitu Diperiksa Bidan Positif Hamil Akibat Ayah Tiri dan Tetangga

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved