LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi Terkait Pembinaan Terhadap ZA, Pelajar Pembunuh Begal
LKSA Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang belum mendapatkan informasi sama sekali perihal pembinaan terhadap ZA.
Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.
"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.
Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.
Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.
Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.
Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.
Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.
Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.
"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Siswa Bunuh Begal di Malang Dituntut Setahun Pembinaan, Pihak LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi