Curhat Kakek Samirin, Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu untuk Ditukarkan Rokok Divonis 2 Bulan Penjara
Seorang kakek (68) di Simalungun, Sumatera Utara, divonis 2 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.
"Wajib lapornya tiga bulan, ditahan 2 bulan," tambah Samirin.
Sementara itu, kuasa hukum Samirin, Sepri Ijon M Saragih mengungkapkan jika kasus Samirin bukanlah pencurian.
Polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.
Pelimpahan itu bersama barang bukti berupa getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Sebenarnya tidak mencuri, ketentuannya kan di dalam Pasal 111 sama Pasal 107 B UU tentang Perkebunan."
"Bunyinya bukan mencuri melainkan memungut secara tidak sah atau memanen hasil usaha perkebunan."
"Itu ancaman pidananya 4 tahun dendanya aRp 500 juta," ujar Sepri.
Diketahui setelah Samirin divonis, masyarakat bergerak dengan mengumpulkan koin senilai Rp 17.480 untuk membayar ganti rugi 1,9 kilogram getah karet yang dipungut secara tidak sah oleh Samirin.
"Masalah koin itu memang pascasidang, pascadiputuskan majelis hakim bahwa Kakek Samirin dihukum 2 bulan 4 hari."
"Itu ada spontanitas di luar persidangan pengadilan untuk mengumpulkan koin-koin."
"Bahkan koin itu diserahkan ke saya agar diserahkan kembali atau dibalikin ke PT Bridgestone."
"Ini bentuk spontanitas warga sekitar sebagai bukti protes atas apa yang dialami Kakek Samirin," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)