Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Pakistan yang Jadi Buronan Interpol Hidup Berpindah-Pindah Saat di Indonesia

Pelaku diduga telah melarikan diri pascamelakukan pembunuhan dan menetap di Indonesia selama dua tahun belakangan ini

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Luqman Butt (tengah), warga negara Pakistan diborgol setelah berhasil diringkus petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Interpol pada Selasa siang (21/1/2020) di Asahan. Luqman adalah buronan Interpol dalam kasus pembunuhan sekeluarga di negaranya.() 

Laporan Wartawan Tribun Medan Mustaqim Indra Jaya


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -
Sosok Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34) yang merupakan warga Pakistan berhasil diamankan Tim gabungan kepolisian dari Intelmob Sat Brimob Polda Sumut, Tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri dan Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Ia melakukan pembunuhan satu keluarga dan melarikan diri ke Indonesia.

Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman diamankan petugas saat berada di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku diduga telah melarikan diri pascamelakukan pembunuhan dan menetap di Indonesia selama dua tahun belakangan ini.

Tidak hanya itu, informasi lain yang berhasil dihimpun, untuk menghilangkan jejak, pelaku dikabarkan berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah di Indonesia.

M Firman menetap lima bulan terakhir di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca: Buron 9 Tahun, WNA asal Pakistan yang Membunuh Satu Keluarga di Negaranya Ditangkap di Asahan

Baca: Ditangkap di Sumut Setelah Menikahi Wanita WNI, Pembunuh Satu Keluarga di Pakistan Akan Dideportasi

Baca: Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Pakistan Menyamar Jadi Sopir Bus di Sumatera dan Nikahi Wanita Medan

Untuk berhasil mengamankan pelaku, petugas melibatkan tujuh personel Intel Sat Brimob Polda Sumut, dua personel Interpol, dan empat personel Krimums.

Dalam pengungkapan keberhasilan tersebut, petugas gabungan juga dikabarkan telah memintai keterangan saksi yakni istri pelaku yang berinisial ELM (33).

Tidak hanya melakukan penangkapan, dari hasil tersebut, petugas juga amankan barang bukti berupa KTP, SIM A, Paspor.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Pakistan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes pol Andi Rian.

Dalam penjelasan ia mengatakan benar, untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Baca: Petugas Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Baca: 18 Jam Terjebak di Bawah Longsoran Salju, Gadis 12 Tahun Selamat, Mengira akan Mati

Baca: Berusaha Tutupi Kasus, Zuraida Minta Eksekutor Hakim Jamaluddin Tak Menghubunginya Selama 5 Bulan

"Jatanras Polda mem-back up Tim Divhubinter Polri itu. Untuk pelaku sementara dititipkan di Ditreskrimum sambil menunggu diberangkatkan ke Jakarta," jelasnya.

"Pelaku merupakan warga Pakistan bukan WNI. Ia melakukan kejahatannya lalu kabur dari negaranya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved