Update Kasus Mayat Bayi Tanpa Kepala: Polisi Tetapkan 2 Tersangka hingga Reaksi Kepala PAUD
Kasus mayat bayi tanpa kepala di Samarinda akhirnya menemukan titik terang. Seperti diketahui sebelumnya, balita bernama Muhammad Yusuf Gazali hilang.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus mayat bayi tanpa kepala di Samarinda akhirnya menemukan titik terang.
Seperti diketahui sebelumnya, balita bernama Muhammad Yusuf Gazali hilang saat dititipkan di PAUD yang berada di Jalan AW Syahranie, Samarinda pada 22 November 2019.
Pada Minggu (8/12/2019), jasad Yusuf ditemukan dengan bagian tubuh yang tak lengkap.
Yusuf ditemukan di parit saluran air sungai di kawasan Jalan Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dihimpun Tribunnews.com dari Tribun Kaltim, berikut update kasus mayat bayi tanpa kepala di Samarinda.
1. Polisi tetapkan dua tersangka
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Kaltim, pada Selasa (21/1/2020), Polsek Samarinda Ulu mengamankan dua pengasuh Yusuf di PAUD tempat ia dititipkan.
"Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY) di PAUD," tutur Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M. Ridwan, Selasa (21/01/20).
Kedua pengasuh tersebut dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.
2. Tanggapan tersangka
Pada Tribun Kaltim, tersangka ML menceritakan kronologi hilangnya Yusuf.
Saat itu ia meninggalkan Yusuf hanya sebentar karena ingin buang air.
"Saya meninggalkan tinggal Yusuf cuma sebentar tak sampai 5 menit ke kamar mandi untuk buang air," ungkap ML.