Jumat, 3 Oktober 2025

Begal di Trimurjo Pilih Serahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak

Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengapresiasi camat dan kepala kampung yang memfasilitasi penyerahan diri Ari Saputra

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Syamsir
Pelaku pembegalan bernama Ari Saputra (tengah) diamankan di Mapolsek Trimurjo 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG 
- Begal bernama Ari Saputra (23) pilih menyerahkan diri.

Ia datang ke kantor polisi diantar oleh camat dan kepala kampung.

Ari Saputra merupakan pelaku pembegalan terhadap Suliyah, warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat (19/7/2019) lalu.

Selama dalam pelarian, ia selalu dibayangi rasa takut.

"Saya takut ditembak. Karena berdasarkan laporan kawan-kawan, saya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi (Polsek Trimurjo)," kata Ari, Rabu (22/1/2020).

Setelah melapor ke keluarganya, Ari meminta kepala Kampung Purwodadi dan camat Trimurjo supaya bisa menfasilitasi penyerahan dirinya,  Minggu (19/1/2020) lalu.

"Saya mengakui perbuatan saya (membegal). Sudah bilang juga ke Pak Kepala Kampung dan Pak Camat juga. Karena saya capek kalau harus lari-lari menghindari kejaran polisi," kata pemuda yang bekerja serabutan itu.

Baca: Mahfud MD Minta Kasus Pelajar yang Terancam Hukuman karena Bunuh Begal Tidak Diributkan Lagi

Baca: Kepergok Warga dan Berusaha Kabur, Pelaku Curanmor di Bekasi Dilempari Ban Hingga Tabrak Truk

Baca: Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kejaksaan Membantah: Dipastikan Tidak Ada

Camat Trimurjo Wanda Rusli mengatakan, pihak keluarga dan kepala kampung berkoordinasi untuk menyerahkan Ari ke Polsek Trimurjo.

"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan aksi kriminalitas, karena hal itu hanya akan mencoreng nama baik kita saja," ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada Polsek Trimurjo karena selama ini sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengapresiasi camat dan kepala kampung yang memfasilitasi penyerahan diri Ari Saputra.

Kurmen membenarkan Ari Saputra merupakan DPO pihaknya sejak Juli 2019 lalu.

Menurut Kapolsek, Ari merupakan residivis kasus pembegalan bahkan tidak hanya beraksi di wilayah Lampung Tengah.

"Di wilayah hukum Polres Lamteng sekiranya ada dua laporan aksi kriminalitas (begal) oleh pelaku Ari Saputra. Kita juga berkoordinasi dengan Polres Metro terkait laporan bahwa pelaku juga pernah beraksi di Kota Metro," jelas Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved