Senin, 29 September 2025

Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkotika Tawau Malaysia, Sabu 10 Kg Disimpan di Koper

Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia. Barang sabu seberat 10 Kg diamankan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana melaksanakan rilis pengungkapan sabu 10 kg di ruang preskon Polda Kaltim, Senin (20/1/2020). Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku narkoba jaringan tawau dengan barang bukti 10 kg yang akan dikirim ke Sulawesi 

Tersangka diamankan di kawasan jalan raya sekitar Terminal Samarinda pada 17 Januari 2020 lalu.

Saat diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun petugas lebih gesit dari gerakan tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku tergiur upah uang Rp 100 juta yang dijanjikan seseorang untuk mengantar sabu tersebut kepada pemesan di Sulawesi.

Namun sayangnya, uang Rp 100 juta itu hanya sebatas angan-angan.

Bahkan malah mengantarkan tersangka untuk bersarang di balik jeruji besi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan modus operandi tersangka berperan sebagai kurir.

Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu (Tribunnews Batam/ Istimewa)

Jika berhasil mengantarkan narkoba kepada pemesan maka tersangka diberi upah senilai Rp 100 juta oleh seseorang yang menyuruhnya.

Modus operandinya dia ini berperan sebagai kurir, disuruh seseorang untuk mengantarkan kepada orang lain.

Saat itu dia menggunakan mobil kemudian dia ambil dari orang yang menyerahkan itu lalu dia pakai motor.

"Jadi koper ini ditaruh di bagian depan motor," tuturnya.

Barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi untuk diberikan kepada pemesan kemudian untuk diedarkan.

"Ya ini ditaruh ke dalam koper kemudian dibungkus beberapa plastik. Dari pengakuan tersangka dia dijanjikan upah Rp 100 juta.

"Tapi kalau sudah barang ini sampai kepada penerima," lanjutnya.

Belum diketahui secara jelas siapa yang menyuruh tersangka dan pemesan narkoba tersebut.

Namun pihak kepolisian terus menyelidiki jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Tribunkaltim.co)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sabu 10 Kg Disimpan di Koper, Polda Kaltim Ringkus Warga Samarinda Jaringan Narkotika Tawau Malaysia

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan