Rabu, 1 Oktober 2025

Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Melindungi Pacarnya Disebut Sudah Punya Anak dan Istri

A (17), pelajar di Malang yang menikam begal hingga tewas demi melindungi pacarnya ternyata sudah memiliki anak dan istri.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - ZA (17), pelajar di Malang yang menikam begal hingga tewas demi melindungi pacarnya ternyata sudah memiliki anak dan istri.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Bhakti Riza mengatakan pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dijodohkan dengan seorang perempuan kala duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca : Terkuak Cerita Asli Siswa Bunuh Begal di Malang, Wanita Dibonceng Bukan Pacar, Ternyata Ada 4 Begal

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.

Persidangan ZA akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dimulai hari ini, Selasa (21/1/2020) pukul 15.00 WIB.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 WIB," tandasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan.

Di mana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu(22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Informasi sebelumnya, persidangan ZA, dinilai ada kejanggalan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.

Baca: Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?

Baca: Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pihak Kejaksaan

Menurutnya, pasal yang disangkakan itu tidak pas dengan kronologisnya.

Di mana pasal 340 yang disangkakan, menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved