Bela Pacar dari Aksi Begal
Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Wanita Diketahui Sudah Beristri, Pengamat Beri Tanggapan
Pengamat hukum memberi tanggapan soal pelajar yang membunuh begal demi lindungi teman wanitanya diketahui sudah memiliki istri.
Untuk itu sistem peradilan anak dibedakan dengan sistem peradilan orang dewasa.
Dalam sidang anak, akan dilakukan secara tertutup, didampingi oleh orang-orang khusus seperti psikolog dan tidak diperkenankan untuk diliput media.
Menurut Agus, anak itu tidak dipenjara, tetapi dikembalikan kepada orangtua untuk dibina.
Kecuali sang anak melakukan tindak pidana kenakalan luar biasa, penjara anak pun akan berbeda dengan penjara orang dewasa.
Seperti diketahui ZA melakukan sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).

Sidang ketiga tersebut beragenda pembacaan tuntutan.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Isu bahwa ZA sudah memiliki istri dan seorang anak perempuan berusia satu tahun dibenarkan ayah ZA yang berinisial ST (53).
Menurutnya, mereka menikah saat ZA duduk di bangku kelas 2 SMA.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I."
"Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.
"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan."
"Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.
Sementara kuasa hukum ZA, Bhakti Riza megaku mendapat informasi bahwa kliennya dijodohkan.
“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” katanya, Selasa (21/1/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjatim/Kukuh Kurniawan)