Jumat, 3 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Meski Jalani Persidangan, Pelajar SMA yang Bunuh Begal akan Tetap Fokus Persiapkan Ujian Nasional

Pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang membunuh begal, mengaku harus mempersiapkan ujian nasional yang akan segera dia hadapi pada tahun ini.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar 

TRIBUNNEWS.COM - Pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang membunuh begal karena membela pacarnya di Malang, mengaku tegang saat menjalani persidangan.

Namun, ZA mengaku juga harus mempersiapkan ujian nasional yang akan segera dia hadapi pada tahun ini.

Meski tengah menghadapi proses hukum, ZA juga sempat mengikuti pelaksanaan latihan pelaksanaan ujian nasional (try out).

Ia pun berujar, mendapat dukungan dari teman-temannya di bangku sekolah.

"Iya teman-teman di sekolah tetap mendukung. Beberapa kali juga sudah ikut try out," ujar ZA di rumahnya, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Ditanya mengenai kabar dirinya sudah menikah dan mempunyai seorang anak, ZA tidak membantahnya.

Menurut ZA, sang istri saat ini tinggal bersama ibu mertuanya.

"Iya sudah. Dia (istri) tinggal sama ibunya," ungkap ZA.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, setiap harinya, dia masih mengikuti proses belajar di sekolah.

Namun, saat ada jadwal sidang, ia harus meminta izin kepada gurunya.

"Ya pergi ke sekolah dulu," kata dia.

ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis.
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. (SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN)

Selain itu, ZA juga memberikan klarifikasi terkait pisau yang dibawanya.

Ia mengaku pisau yang dibawanya adalah untuk keperluan kerajinan di sekolahnya.

"Memang saya bawa pisau itu buat kerajinan stik eskrim. Ada surat pernyataannya," tegas ZA.

Sementara itu, ayah tiri ZA, berinisial S mengatakan, pihak keluarga akan menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved