Kasus Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda, Polisi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, polisi kemudian menangkap dua pengasuh Muhammad Yusuf Gazali
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus penemuan mayat balita tanpa kepala di Samarinda perlahan mulai terkuak.
Polisi telah mendapatkan hasil tes DNA.
Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, polisi kemudian menangkap dua pengasuh Muhammad Yusuf Gazali.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan mengatakan Reskrim Polsek Samarinda ulu bersama Reskrim Polresta Samarinda telah melakukan gelar perkara tadi siang, selasa (21/01/20), terkait kasus hilangnya Yusuf Gazali.
Dari hasil tes DNA yang dilakukan Tim Inafis Mabes Polri menyatakan mayat balita tanpa kepala itu identik dengan Muhammad Yusuf Gazali.
Malam ini, Selasa 21 Januari 2020 Reskrim Polsek Samarinda ulu melakukan penjemputan terhadap dua pengasuh Yusuf di PAUD tempat ia bersekolah.
"Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY) di PAUD," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan, selasa (21/01/20).
Kanit Reskrim menyebut dua orang tersebut merupakan pengasuh di PAUD, keduanya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
• Sergio Farias Belum Putuskan Nasib Pemain Trial, Jasmin Mecinovic Ingin Gabung Persija Jakarta
• Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Orang: Pelaku Berjumlah 2
• Ussy Sulistiawaty Hamil Anak ke-5, Andhika Pratama Beri Reaksi Tak Biasa: Are You Ready?
Selanjutnya M Ridwan mengatakan dari gelar perkara keduanya akan dikenakan Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul: BREAKING NEWS Hasil Tes DNA Mayat Balita tanpa Kepala Identik, Polisi Amankan Dua Pengasuh PAUD