Sabtu, 4 Oktober 2025

Keraton Agung Sejagat

Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan

Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) digelandang.

Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Fakta Terbaru Kasus Keraton Agung Sejagat, dari Wangsit yang Hanya Khayalan dan Kuda Sewaan 

Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.

Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved