Bermodal Seragam TNI dan Kartu Identitas Palsu, Kapten Gadungan Berhasil Menipu Empat Janda
Bermodalkan seragam dan Kartu Palsu anggota TNI, pria berusia 45 tahun itu sedikitnya telah memperdayai empat korban.
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Bermodalkan seragam dan Kartu Palsu anggota TNI, pria berusia 45 tahun itu sedikitnya telah memperdayai empat korban.
Seluruhnya adalah wanita.
Petualangan Sukamdi, sebagai anggota TNI Gadungan berakhir sudah di Jeruji besi Polres Bantul.
Sukamdi memang memiliki banyak cara untuk menipu.
"Modus operandi pelaku, mengakunya sebagai anggota TNI dari Korem dan telah menjanjikan akan menikahi korban. Korbannya rata-rata adalah janda," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, saat Jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020).
Selain mengaku sebagai anggota TNI, dikatakan Riko, dengan iming-iming akan dinikahi, tersangka kerap meminta uang kepada korban.
Total uang dari hasil penipuan tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Sukamdi memang seorang penipu ulung.
Agar kedoknya tak terbongkar, kepada para teman wanitanya, Ia sering memperkenalkan diri dengan berganti ganti nama.
Kadang memakai nama Andi Saputro, Agung Setiawan, ataupun Angga Setiawan.
Supaya lebih meyakinkan, setiap mendatangi rumah korbannya, pria yang berstatus duda itu juga mengenakan seragam TNI berpangkat kapten.
Lengkap dengan kartu tanda identitas palsu.
Mengakunya sebagai anggota dari 072 Pamungkas dengan jabatan Kasi Intel.
"Sehingga korban percaya, kalau tersangka anggota TNI," terangnya.
Diceritakan Riko, terungkapnya kasus penipuan TNI Gadungan itu berawal ketika tersangka sering meminta uang kepada korbannya, yang merupakan janda berinisial H warga Sewon Bantul.
Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka bahkan sudah mencapai Rp 36 juta.
Anak korban yang merasa janggal dengan calon ayahnya tirinya itu kemudian melaporkan kepada Kodim Bantul.
Setelah melalui penelusuran dan dipastikan Sukamdi merupakan TNI Gadungan, anggota TNI dari Kodim Bantul dan Koramil Kasihan langsung mengamankan tersangka di kontrakannya di Ngestiharjo, Kasihan.
Sukamdi kemudian diserahkan ke polisi.
Sukamdi diamankan dengan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menipu.
Di antaranya, tiga kartu tanda prajurit TNI Korem 072 Pamungkas, tiga kartu tanda anggota TNI, satu kartu persit atas nama korban H, dua lembar surat perintah Korem, satu stempel bertuliskan TNI AD Korem 072 Pamungkas, satu stempel bertuliskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, HT, serta satu stel seragam TNI AD.
Semuanya palsu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, sudah lebih dari empat korban yang diperdaya oleh tersangka.
Bahkan, dua hari sebelum ditangkap, tersangka sempat menikah siri dengan wanita lain di seputar jalan Wates.
"16 Januari pelaku menikah siri. Tanggal 18 (Januari) pelaku ini ditangkap," ujar dia.
Tersangka juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan yang sama.
Terjadi di daerah Sleman tahun 2016.
Sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun.
Keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.
Kemudian mengulangi perbuatannya kembali.
Mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.
Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.
Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI.
Dirinya mengaku pernah mendaftar sebagai anggota TNI namun tidak diterima.
"Dulu pernah mendaftar, tapi gagal," kata Sukamdi, sambil tertunduk.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ngaku TNI Berpangkat Kapten, Residivis Perdaya Janda Hingga Puluhan Juta Rupiah,