Bos Kuta Paradiso Minta Hakim Tolak Semua Dakwaan
Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Harijanto Karjadi.
Tim penasihat hukum juga menilai bahwa Harijanto Karjadi ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa prosedur hukum, baik menurut hukum Indonesia atau hukum di Negara Malaysia sehingga muncul polemik di Parlemen Malaysia atas pelanggaran Kedaulatan Negara Malaysia yang dilakukan Kepolisian Polda Bali.
Di sisi lain, terdakwa menjalani masa penahanan yang menyimpang dari pasal-pasal penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 KUHAP tentang Penahanan dengan mengenakan pasal-pasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diancam dengan pidana 9 tahun agar sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, sehingga terdakwa dapat ditahan selama 120 hari, padahal Pasal TPPU tidak didakwakan kepada terdakwa.
“Telah terbukti dakwaan yang disusun berdasarkan berkas penyidik tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan masih bersinggungan dengan perkara perdata,” ungkap nota pembelaan tersebut. Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bos Kuta Paradiso Minta Hakim Tolak Semua Dakwaan"