Senin, 6 Oktober 2025

Keberadaan Provinsi Solo Raya Ancam Lahan Pertanian, Ini Jawaban Bupati Karanganyar

Gembar-gembor terkait pembetukan Provinsi Solo Raya kembali mencuat dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

TRIBUN-VIDEO.COM/RADIFAN SETIAWAN
Bupati Juliyatmono saat Dikusi Kamisan Mewah di gedung Tribunnews Solo, Jalan Adi Soemarmo, Kecamatan Klodran, Karanganyar kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020). 

Juliyatmono membeberkan hal di atas perlu dilakukan demi menjaga ketahanan pangan yang lebih baik. 

Mengingat Jawa Tengah sendiri termasuk dalam lumbung pangan nasional. 

"Karanganyar setiap tahun produksi 400 ribu ton yang masih surplus untuk kepentingan pangan nasional, perlu di atur," imbuhnya. 

Baca: Fakta-fakta Video Viral Beli Es Cendol Dawet Pakai Pecahan Genteng: Merupakan Bagian dari Tradisi

Awal mula ide pendirian Provinsi Solo Raya

Bupati Karanganyar saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020).
Bupati Karanganyar saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020). (Dok. TribunSolo.com)

Dalam kesempatan tersebut, Juliyatmono juga menyampaikan gagasan untuk membetuk Provinsi Solo Raya sudah ia munculkan sejak lama.

Bahkan sebelum menduduki kursi jabatan Bupati Karanganyar.

"Sebetulnya secara pribadi, sudah lama bermimpi mengagas itu, mungkin sejak 98-an," kata Juliyatmono.

 Juliyatmono menjelaskan secara garis besar ide pendirian Provinsi Solo Raya berasal pengalamannya selama menjadi bupati.

Ia merasakan keinginan untuk menjadi lebih sejahtera dan maju terutama yang berada di wilayah Subosukawonosraten.

Subosukawonosraten sendiri merupakan singkatan dari gabungan nama daerah, yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

Menurutnya, berdirinya Provinsi Solo Raya mampu mengakomodir keinginan tersebut.

Terlebih menurut Juliyatmono wacana terebut tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah memfasilitasi perihal pembentukan provinsi baru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

"Dari gagasan dari peraturan undang-undang, ketujuh wilayah tersebut memenuhui syarat," kata Juliyatmono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved