Disogok Bakso, Pria Pedofil Perkosa Gadis Bawah Umur saat Ortunya Tak di Rumah
Aksi bejat Pria Pedofil ini, berlangsung selama satu tahun hingga Gadis bawah umur M (15) ini hamil.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat Pria Pedofil ini, berlangsung selama satu tahun hingga Gadis bawah umur M (15) ini hamil.
Saat ditangkap pihak kepolisian Polres Lamongan, Jumat (17/1/2020) dan diperiksa, dengan ringan Pria Pedofil alias S (41) ini mengatakan, suka sama suka.
Semua itu dilakukan Pria Pedofil ini saat orang tua korban tak berada di rumah.
Adapun Krologisnya Sebagai Berikut:
Dilakukan Hampir Selama 1 Tahun
"Dari pengakuan tersangka, sudah empat kali dilakukan persetubuhan. Pada bulan Agustus, Oktober, dan September, yang semuanya di 2019," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus, di Polres Lamongan, Jumat (17/1/2020).
Atas tindakan yang dilakukan, korban kini diketahui hamil dengan usia kandungan mencapai empat bulan.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, SU (54) melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.
"Saat ini korban hamil empat bulan. Sehingga atas laporan ibu korban, pelaku kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Harun.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," kata dia.
Pihak Kepolisian Merasa Prihatin
Kejadian yang dialami oleh M, membuat Harun dan institusi kepolisian merasa prihatin.
Ia tidak ingin kejadian serupa kembali terulang, dengan peran aktif orangtua diharapkan lebih waspada dalam mengawasi anak mereka.
"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat, pedofilia yang menghamili anak usia di bawah umur ini menjadi perhatian kita,"
"Ini menjadi contoh bagi kita semua, agar jangan sampai ada tindakan yang meresahkan masyarakat, karena ujung-ujungnya pasti kami tindak," tegasnya.
Diamankan Polisi
S (41) diamankan pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur.
Ia diamankan usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, M (15), yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri, hingga korban hamil empat bulan.
Namun, aksi tersebut kerap dibarengi dengan kekerasan, apabila korban menolak ajakan dari pelaku dalam melampiaskan nafsu bejatnya.
Sementara, pelaku mengakui perbuatan bejat tersebut dilakukan olehnya beberapa kali di rumah korban.
Mengaku Khilaf saat Korban Sendirian di rumah
Saat kejadian, keadaan rumah cukup mendukung lantaran orangtua korban sedang tidak berada di rumah, sehingga S dapat dengan leluasa dalam melampiaskan nafsunya.
"Saya khilaf Pak, setelah kami sama-sama lihat acara televisi. Empat kali itu saja saya melakukannya," ucap S saat ditanya Kapolres Lamongan dihadapan awak media.
S juga mengelak, jika apa yang dilakukan olehnya merupakan tindakan kekerasan.
Karena ia mengatakan, sempat membelikan korban bakso dan nasi goreng selepas berbuat.
"Suka sama suka, Pak," kata pelaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbekal Bakso dan Nasi Goreng, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil", https://regional.kompas.com/read/2020/01/17/18505521/berbekal-bakso-dan-nasi-goreng-pria-ini-setubuhi-gadis-di-bawah-umur-hingga?page=2.