Senin, 6 Oktober 2025

Keraton Agung Sejagat

Raja Keraton Agung Sejagat Terlilit Utang, Segini Isi Rekening Totok Santoso

Polda Jateng mengungkap jumlah nominal rekening milik Raja dari Keraton Agung Sejagat (KAS) yakni Totok Santoso Hadiningrat (42).

montase Tribun Jogja/Tribun Jateng
Totok Santosa Hadiningrat, pada tahun 2016 (kiri) dan potretnya saat ini di Purworejo (kanan). 

Setelah penelusuran kemarin berdasarkan KTP Toto, Rusmin akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara.

"Kita akan berkoordinasi ke Sudin Dukcapil Jakarta Utara, masalah kependudukan ini bisa ditindak lebih lanjut," ucap Rusmin, Kamis (16/1/2020).

Hasil penelusuran semalam, Toto diketahui memang sempat tinggal di sebuah kontrakan semi permanen di pinggir rel Stasiun Kampung Bandan.

Toto pernah tinggal di sana sekitar tahun 2011 hingga tahun 2016.

"Namun demikian yang bersangkutan hanya singgah sebentar biar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," ujar Toto.

Baca: Antropolog: Totok Santosa Paham Target Pasarnya, Orang Malas Kerja dan Ingin Keuntungan Instan

Baca: Selain di Purworejo, Keraton Agung Sejagat Juga Ada di Klaten

Selepas 2016, Toto sudah tak pernah terlihat lagi, terutama setelah ada peristiwa kebakaran yang menghanguskan kontrakannya.

"Pada tahun 2016 pernah kebakaran, dan terakhir tahun 2016 sudah tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan," jelas Rusmin.

Toto Santoso ditangkap bersama Ratu Kerajaan Agung Sejagat, Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (41).

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020), menjelaskan keduanya dijerat pasal penipuan.

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebutkan Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata Rycko. (Tribun Jateng/iwan Arifianto/TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat ,

dan di Tribunjakarta.com dengan judul Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Terlilit Utang Saat Tinggal di Kampung Bandan,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved