Jumat, 3 Oktober 2025

Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati

Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya membunuh sopir travel merupakan kesalahan besar. Dia menerima jika dihukum mati.

Editor: Dewi Agustina
Serambinews.com/Dede Rosadi
Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). 

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rafia untuk memastikan korban mati.

Pembunuhan itu dilakukan, dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Baca: Pengakuan Seorang Ibu Bunuh Anaknya yang Masih Balita, Ditinggal Berpesta hingga Kelaparan

Baca: Antonius Bergulat Dengan Buaya Saat Menyelam Mencari Teripang

Belakangan terungkap, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu, berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved