Suami Masih 17 Tahun Istri Pun 16 Tahun, Tapi Tindakan Mereka Sungguh Bejat, Cabuli Bocah 15 Tahun
Pasangan muda suami istri yang merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan di Sarolangun, akhirnya diringkus polisi.
TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Pasangan muda suami istri yang merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan di Sarolangun, akhirnya diringkus polisi.
Setelah melakukan tindakan bejat itu, mereka kabur.
Pasangan muda di Sarolangun, suami berinisial RP (17) dan istri berinsial Nov (16), kabur ke Jakarta setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Korban ABC (15) merupakan saudara sang istri.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, yang didampingi Kasat Reskim Iptu Bagus Faria, mengatakan setelah kejadian, korban ABC (15) diantar pulang pelaku.
Kondisi korban saat itu pakaiannya kotor.
Baca: Iming-imingi Bakal Angkat Sebagai Anak dan Beri HP, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca: Begini Cara Husein Alatas Obati Pasien hingga Berujung Pencabulan, Baca Doa dan Tepuk Bahu Korban
Baca: Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
Pelaku yang mengantar pulang, memberi tahu kepada ibu korban bahwa ABC jatuh dari sepeda motor.
Karena curiga, ibu korban membujuk korban untuk cerita yang sebenarnya.
Setelah mengetahui, ibu korban langsung melapor kepada kepolisian.
"Dia (korban) melaporkan ke polres diantar sama ibunya," katanya.
Pelaku melancong setelah beraksi
Menurut kapolres, kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya itu.
Bahkan, pelaku sempat melancong beberapa hari, diduga untuk menghilangkan jejak.
Namun Unit PPA dan Reskrim Polres Sarolangun masih memantau keberadaan.
Akhirnya mereka tertangkap di Sarolangun.
Terpantau ada di Jakarta
"Tanggal 9 Januari keberadaannya terpantau di Jakarta, di daerah Pasar Senen. Pada 11 Januari terpantau di Pelabuhan Merak Bakauheni, kemungkinan akan pulang ke Sarolangun," ujarnya.
Kapolres mengatakan saat itu kedua pelaku masih dalam pantauan polisi. Pelaku masih dalam perjalanan menggunakan bus ALS.
Pengadangan di bus
Setelah membuntuti tersangka, pada 12 Januari 2020) polisi melakukan penghadangan pada bus ALS tersebut, tepat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Pelawan, sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam pengadangan itu, kedua pelaku yang berada dalam bus.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus.
"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.
"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statutsnya sudah tersangka," tambah Kapolres. (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kronologi Penangkapan RP (17) dan Nov (16) setelah Bertindak Keji Pada Saudara Sendiri