Selasa, 7 Oktober 2025

Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis

Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone. (TribunMedan)

 Istri Kepergok Suami Berbalut Handuk Bareng Kades di Hotel, Cinta Diduga Bersemi di Acara Partai

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Nangis Dengar Vonis Hakim

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved