Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta, Kades di Ciamis Diminta Mengembalikan Dananya Lalu Dihukum Penjara
Sah (5), Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwodadi Ciamis terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sah (5), Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwodadi Ciamis terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Ia diduga telah menyalahgunakan dana pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis dan Banprov Jabar Tahun Anggaran (TA) 2017, yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 165.114.097.
Pada tahun anggaran 2017, kata AKBP Bismo Teguh Prakoso, ada pembangunan infrastruktur jalan dengan sumber anggaran dari dana desa.
Tetapi dalam pelaksanaannya, diduga dana disalahgunakan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, kemudian jajaran Unit Tipikor Polres Ciamis melakukan penyelidikan.
“Modus yang dilakukan, tersangka menyuruh PPK mengurangi bestek, mengurangi kualitas pekerjaan, dan tidak menyetorkan pajak,” jelasnya.
Dari audit Inspektorat Ciamis, akibat perbuatan tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 300 juta.
Pihak Inspektorat Ciamis memberi waktu sembilan bulan bagi tersangka untuk ganti rugi.
Namun jumlah pengembaliannya tidak sampai tuntas. Total kerugian Negara akhirnya mencapai Rp 165.114.097.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan untuk THR,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Untuk kasus yang menimpa Kades Bantardawa periode 2016-2022 ini, penyidik Polres Ciamis telah meminta keterangan dari 33 saksi termasuk dari dua orang anggota DPRD Ciamis, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, inspektorat, aparat desa setempat, pejabat kecamatan Purwodadi dan lainnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya berupa APBDesa Bantardawa, Proporsal DD, bankeu dan Banprov, LPJ DD/Banker/Banprov, buku rekening desa, buku catatan, SK Kades serta uang tunai Rp 24.250.000.
Sah sebagai tersangka dijerat ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau para kades maupun aparat desa untuk hati-hati dalam pengelolaan dana desa maupun dana pembangunan desa dari sumber lainnya.
Sejak 2019 lalu sampai memasuki awal tahun 2020 ini, penyidik Polres Ciamis tengah memproses 4 orang kades yang diduga telah menyalahgunakan dana desa.
Seorang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sah.
Berkas perkara Sah ini dinyatakan sudah lengkap (P-21) dan kasusnya dijadwalkan pada Kamis (16/1/2020) sudah dilimpahkan ke Kejari Ciamis. Tampaknya Sah akan segera jadi penghuni Rutan Kebunwaru Bandung.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Salahgunakan Dana Desa, Kepala Desa di Ciamis Ini Mendekam di Penjara, Negara Rugi Rp 165 Juta, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/14/salahgunakan-dana-desa-kepala-desa-di-ciamis-ini-mendekam-di-penjara-negara-rugi-rp-165-juta?page=2.