Selasa, 30 September 2025

Dua Pemilik Senjata Api Dibekuk Setelah Dilaporkan Warga yang Takut Ternaknya Jadi Sasaran Berburu

Dua warga Kota Samarinda berinisial JH dan RD ditangkap Polsek Tenggarong Seberang. Keduanya tertangkap sedang membawa senjata api laras panjang.

Editor: Dewi Agustina
HO/POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi. 

Tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. Apalagi JH dan RD tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi ini alias illegal.

Akibat perbuatannya, JH dan RD harus mendekam dalam penjara.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan," kata Rido.

Selain senpi dan peluru. Polisi juga menyita satu unit mobil double cabin. Mobil itu digunakan JH dan RD saat berburu.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan