Perampok Cantik, Andalkan Paras Janjian Kencan di Hotel, Bakar Korban Kuras Hartanya
Terbuai bujuk rayuan perempuan berinisial NA (26), Luki Ludiana (27) menjadi korban pencurian dan penganiayaan.
Tersangka kami kenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 dan 365 dengan hukuman 9 tahun penjara hingga 12 tahun penjara yang akibatkan korban luka berat," ujarnya.
Ketika disinggung terkait kemungkinan melakukan hubungan badan, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro pun mengaku niat untuk melakukan hubungan badan ada.
"Hanya korban ini dijebak dahulu. Pernah juga terjadi kasus modus sama tapi tak sampai dibakar pada November 2019," katanya seraya menyebut para tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni di jalan, di rumah, hingga di hotel lain.
(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Taktik Lihai NA Cari Mangsa, Kenalan di Instagram dan Ajak ke Hotel, Kuras Harta untuk Beli Make Up,