Soal Temuan Perusakan di Lereng Hutan Gunung Lawu, Bupati Karanganyar Geram
Bupati Karanganyar menanggapi temuan perusakan di lereng hutan gunung lawu. Pihaknya geram dan langsung mendesak izin pengelolaan ekowisata dicabut.
"Yang saya tahu informasi dari Perhutani Itu sudah ada izinnya untuk pengembangan hutan,"
"Tetapi ada ketentuan tidak boleh menebang kayu yang ada di hutan, dan disitu dia melakukan perobohan hutan," tuturnya.
Sementara Asisten Perhutani (Asper) Lawu Utara, Widodo mengatakan tujuan lahan yang dirusak untuk apa.
“Luasan izin (kelola) sekitar 1,66 hektare, yang sudah dieksploitasi sekitar tiga perempatnya,"
"Kawasan ini merupakan hutan lindung. Awalnya mau digunakan untuk arena tracking. Izinya dua tahun dan pengerjaan sudah dimulai sekitar November-Desember 2019,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa itu lantaran kecerobohan pihak pengelola yang menggunakan alat berat berupa bego serta menumbangkan pohon.
Menurut Widodo hal itu tidak sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, beredar video perusakan hutan yang direkam warga.
Warga pun melaporkan temuan tersebut kepada Komunitas Anak Gunung Lawu (AGL) pada Kamis (9/1/2020).
Pihak AGL langsung melaporkan temuan warga kepada pihak berwajib.
(Tribunnews.com/Maliana)