Minggu, 5 Oktober 2025

Ayah Tiri dan Ibu Kandung Aniaya Axcelle Hingga Tewas, Gara-aranya Sepele

Polres Kubu Raya menetapkan ibu kandung dan ayah tiri dari Axcelle Raditya Ramadhan (9) sebagai tersangka kasus pengaaniayaan

Editor: Hendra Gunawan
Polsek Kakap
Kapolsek Sungai Kakap AKP Matias Suwart, Takziah di rumah duka almarhum Axcelle Raditya Ramadhan (8 th) di Kompleks Borneo Regency 8 Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya (8/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya menetapkan ibu kandung dan ayah tiri dari Axcelle Raditya Ramadhan (9) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa anaknya, Kamis (9/1/2020).

Kasus penganiayaan hingga berujung kematian menimpa Axcelle Raditya Ramadhan (9) di Komplek Star Bornoe Regency 8 RT 021 RW 006 Blok F, Pal 9, Sungai Kakap, Kubu Raya.

Bocah kelas 3 sekolah dasar itu dinyatakan meninggal, Selasa (7/1/2020) akhirnya menemui tutik terang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyatakan Polres Kubu Raya telah menetapkan ibu kandung dan ayah tiri sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal.

Baca: Alasan Sepele ART Tega Ikat Anak Majikan Lalu Menganiaya Korban di Jakbar, Polisi Tangkap Pelaku

Baca: Penganiayaan Sekuriti Rumah Dinas Bupati Badung Dipicu Kesalahpahaman Terkait Perekrutan Satpam

Baca: Balita 2 Tahun Dianiaya Ibu Kandung di Kupang hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

"Sudah menjadi tersangka," ujar AKBP Yani saat dihubungi Tribun Pontianak, Kamis (9/1/2020).

Terkait motif kedua tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, disebabkan anak gemar bermain skateboard.

"Anak tersebut tidak mau menuruti untuk berhenti skateboard," terangnya.

Lebih lanjutnya, AKBP Yani menyebutkan ke dua tersangka dijerat undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang PA pasal 80, Pasal 76 C ayat 1,2,3,dan 4 Jo Pasal 351 Ayat 3.

"Maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Yani.

Upaya KPAID Kubu Raya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya akan turut mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang kematian terhadap almarhum Axcelle Raditya Ramadhan (9) warga komplek star bornoe regency 8 desa Pal IX kec sui kakap.

Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kubu Raya dan tetap akan terus melakukan koordinasi untuk mengawal proses hukumnya.

"Tadi oleh bapak Kapolres kubu Raya juga telah di sampaikan akan menjerat dengan UU RI No 35 ta‎hun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP tentang pembunuhan," kata Diah pada Kamis (9/1/2020).

"Kami mendukung proses penyidikan yang di lakukan Polres Kubu Raya, dan saat ini kedua orangtua ibu kandung dan ayah Tiri korban sudah diamankan Polres Kubu Raya," kata Ketua KPAID Kubu Raya.

Tak hanya itu, korban yang di ketahui masih duduk kelas III SD itu dianiaya oleh kedua orangtua hingga berdampak korban sulit makan, hingga sakit demam dan tak bisa BAB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved