Jumat, 3 Oktober 2025

Zuraidah, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Sempoyongan dan Pejamkan Mata yang Dihadirkan Polisi

Tidak hanya Zuraidah yang dihadirkan oleh petugas kepolisian, dua pria yang diduga sebagai eksekutor turut dihadirkan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-medan.com/ Fadli Tara
Zuraidah mendapat pengawalan pihak kepolisian Polda Sumut, Rabu (8/1/2020). 

Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak juga membenarkan bahwa pelaku pembunuhan telah diamankan.

"Benar sudah diamankan. Pelaku berjumlah tiga orang. Untuk motif masih didalami," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Topeng Sang Istri Akhirnya Terlepas

Ibarat tamsil yang menyebutkan, sepandai-pandai menutupi bangkai, pada akhirnya baunya tetap tercium juga.

Pepatah ini pula yang menaungi Zuraida Hanum, tiada lain merupakan istri dari Hakim PN Medan Jamaluddin yang tewas mengenaskan.

Polisi mengendus sekaligus menyibak tabir pembunuhan yang menggemparkan Kota Medan, Sumatera Utara ini.

Topeng dari sang istri hakim berhasil ditanggalkan polisi.

Dalang tunggal pembunuhan hakim PN Medan ini diketahui sebelumnya sempat pingsan, satu ekspresi yang begitu menyentuh sisi emosional bagi siapapun yang melihatnya.

Akhirnya polisi menuntaskan pengusutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55).

Polisi menangkap tiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) dua eksekutor bayarannnya JB dan R.

Baca: Ditanya Soal Alasan Pemindahan 2 Tersangka Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Ini Reaksi Argo Yuwono

Baca: Dua Polisi Aktif Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tak Melawan Saat Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo seperti dilansir kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved