Jumat, 3 Oktober 2025

Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan menjelaskan soal penangkaran satwa liar secara perorangan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
Instagram @alshadahmad
Alshad Ahmad memelihara harimau benggala di rumahnya. Kepala BKSDA Jawa Barat menyebut penangkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

3. Kelayakan bio-ekologis

4. Pemahaman konservasi pemohon (proposal)

Adapun pertimbangan hukum yaitu berupa kajian aspek hukum.

Lebih lanjut, Indra menyampaikan, pertimbangan tersebut akan dinilai berdasarkan berkas yang diajukan pemohon.

Berikut berkas-berkas permohonan izin penangkaran satwa liar dilindungi secara perorangan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Proposal

3. Fotokopi KTP

4. Surat keterangan lokasi penangkaran dari Camat

5. Surat keterangan perolehan induk yang diketahui Kepala Balai

6. Pakta integritas

Lebih lanjut, Indra menuturkan, dalam peraturan tersebut, izin penangkaran yang diberikan yaitu lima tahun.

Setelahnya, penangkar boleh memperpanjang apabila memenuhi persyaratan.

Menurut Indra, permohonan izin perpanjangan bisa saja ditolak apabila seseorang melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran biasanya berupa administrasi dan welfare," kata Indra dalam keterangan tertulis yang dikirim, Selasa (7/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved