Senin, 29 September 2025

Disiksa dan Pernah Diberi Makan Kotoran Ayam Ayah Tiri, Bocah 7 Tahun di Sumut Ini Kabur ke Hutan

Dia melarikan diri ke hutan Desa Lumban Motung hingga ditemukan warga dengan kondisi memprihatinkan.

Editor: Hendra Gunawan
Ilustrasi 

Polres Tapanuli Utara dipastikan akan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjeratnya pelaku.

Dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," tegas Arist.

Lebih lanjut, untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini diberi rasa nyaman di rumah salah satu keluarga korban di Medan.

Komnas Perlindungan Anak akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara.

"Kita akan meminta bantuan LPS Sumut, untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban," pungkas Arist. ( M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Tahan Disiksa Orang Tua dan Pembantu, Bocah Tujuh Tahun Lari ke Hutan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan