Kamis, 2 Oktober 2025

Pencuri Ponsel Tunjukkan Lokasi Barang Curian ke Korban, Begini Kronologinya

Pupung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Negara Batin pada Kamis (2/1/2020).

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah mencuri ponsel tersebut.

Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.

“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.

Kini, tersangka kasus pencuri tunjukkan lokasi ponsel korban tersebut, harus mendekam di penjara. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Ponsel, Pencuri Lalu Tunjukkan Lokasi Barang Curiannya ke Korban, Katanya Petunjuk Dukun

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved